Cari

19 Jul 2010

Surat Edaran



Rabu, 14 Juli 2010

Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
  • Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
  1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
  2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
  3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
  • Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
  1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
  2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
  2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
  3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
  4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
  5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia

14 Jul 2010

PTC indonesia

dbclix.com

DbClix

Joging dan Jalan cepat

Gemuk Joging, Lansia Jalan Cepat
Pilihan Latihan Sesuai Kondisi Fisik

OLAHRAGA jalan ataupun lari menjadi sangat populer di kalangan masyarakat. Sebab, jalan dan lari dianggap sebagai olahraga yang paling murah dan tidak memerlukan peralatan khusus. Kalau begitu, antara jalan cepat dan joging, mana yang lebih efektif untuk menjaga kebugaran? ''Bergantung usia, berat badan, dan kondisi fisik seseorang,'' kata dr Nuniek Nugraheni S. SpKFR.

Bila fokus utamanya pembakaran lemak, lanjut spesialis kedokteran fisik rehabilitasi dari RSUD dr Soetomo itu, perlu melakukan joging. Nah, kelompok orang obesitas yang ingin menurunkan berat badan disarankan joging rutin tiap hari selama 30 menit. ''Yang usianya sudah lansia disarankan menjalani olahraga low impact. Di antaranya, jalan cepat,'' jelasnya.

Ada sedikit perbedaan antara jalan cepat dan joging. Kecepatan jalan cepat lebih rendah daripada joging. Itulah alasan jalan cepat cocok untuk segala usia. Dikatakan, kecepatan sekitar 4,5 km/jam sudah cukup untuk membakar kalori tubuh.

Nuniek mengungkapkan, olahraga menjadi faktor penting agar lansia hidup sehat. Di antaranya, mengendalikan tekanan darah dan penyakit kronis yang dialami, memperbaiki kemampuan tulang, dan otot. Juga, memacu fungsi kognitifnya. ''Dengan olahraga, seseorang lebih bugar sehingga sirkulasi dan perfusi oksigen ke otak diperkuat. Juga, disuse athropy yang sering dialami lansia bisa ditekan,'' jelasnya. Disuse athropy maksudnya, otot mengecil karena jarang digunakan dalam beraktivitas.

''Ada lansia yang kerap beralasan takut jatuh atau terlalu lelah untuk olahraga. Ini alasan yang salah,'' ungkap Nuniek. Kelemahan fisik seseorang akan memengaruhi mobilitas, menghambat kegiatan waktu luang, bahkan menurunkan kualitas hidupnya. Dampaknya, penyakit berdatangan menyerang tubuh.

Begitu pula orang yang ingin menurunkan berat badan. Nuniek mengatakan, olahraga yang fokus pada otot anggota gerak bawah memacu otot jantung untuk memompa aliran darah secara efektif dan efisien. Dampaknya, kemampuan otot jantung untuk memompa aliran darah ke seluruh tubuh meningkat. Pembakaran lemak lebih efektif, bahkan hingga lemak bawah kulit. ''Diawali pemanasan, zona latihan, dan pendinginan,'' paparnya. (ai/c7/nda) by jawapos

12 Jul 2010

Tenaga medis asing

[ Senin, 12 Juli 2010 ]
Tenaga Medis Asing Bakal Wajib Berbahasa Indonesia

JAKARTA - Menjamurnya warga negara asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin peningkatan pelayanan kesehatan secara maksimal. Kemenkes berencana menentukan standar dan kualitas tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. Termasuk kewajiban berbahasa Indonesia.

''Benar. Kalau ke luar negeri, tenaga medis kita pasti diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu,'' ucap Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Supriyantoro kemarin (11/7).

Dia mengatakan, standar tersebut sangat diperlukan. Sebab, pertengahan Agustus mendatang akan ada RS internasional yang siap melayani pasien. Standar utama yang akan diberlakukan adalah kemampuan berkomunikasi.

Menurut dia, komunikasi antara pasien dan tenaga medis harus maksimal. ''Pada umumnya, masyarakat kita sangat sulit mengeluhkan kesehatan penyakitnya dalam bahasa Inggris,'' tuturnya.

Hal itu membutuhkan perhatian khusus. Selama ini Indonesia belum memberlakukan ketentuan bahasa (Indonesia) kepada tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. ''Padahal, tenaga medis kita yang bekerja di luar negeri kadang diwajibkan berbahasa negara tujuan, selain bahasa Inggris,'' paparnya.

Karena butuh tenaga medis profesional, kata dia, tenaga asing pun belum dilarang praktik di RS. Mereka seharusnya bukan mengobati pasien secara langsung, tapi memberikan pelatihan layanan secara profesional kepada tenaga medis lokal.

Di sisi lain, lanjut dia, tenaga medis lokal di RS internasional diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasional. Misalnya, perawat, dokter, apoteker, dan pengelola RS harus lulusan institusi dalam ranking ke-300 dunia. Tenaga medis dan pengelola RS juga wajib berkomunikasi dengan bahasa internasional. Itu dibuktikan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550. (nuq/c4/dwi) by jawapos.

11 Jul 2010

Jerman butuh perawat

Jerman Butuh 7 Ribu Tenaga Perawat


JAKARTA - Reputasi tenaga perawat Indonesia di dunia internasional cukup bagus. Indikasinya, antara lain, pemerintah Jerman mengajukan permintaan perawat dari Indonesia. Tahun ini rumah sakit Jerman membutuhkan sekitar 7 ribu perawat. Besarnya kebutuhan tenaga kesehatan di Jerman, terutama di kota Hamburg, itu merupakan peluang bagi perawat Indonesia.

Terkait dengan permintaan tersebut, pengelola rumah sakit Jerman (Askeloios) telah bertemu dengan KJRI Hamburg, Dinas Tenaga Kerja Hamburg, Pusat Penyalur Tenaga Kerja Asing (ZAV), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial Jerman pada 22 Juni lalu.

Mereka menyadari sedikitnya minat mahasiwa Jerman menekuni bidang perawat. Selain itu, kualitas belajar di sekolah perawatan rendah. Hal itu mendorong Askeloios mencari tenaga perawat dari luar Jerman.

''Pengelola rumah sakit Jerman ingin mengisi kebutuhan itu dengan tenaga kerja asal Indonesia yang memenuhi standar mereka,'' ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat kemarin (10/7).

Menurut Jumhur, surat permintaan dari Jerman itu sudah sampai ke BNP2TKI awal Juli lalu. Di dalamnya diinformasikan bahwa mayoritas tenaga kesehatan di Jerman kini berasal dari negara-negara Uni Eropa (UE). Di luar negara-negara UE, hanya Kroasia yang memiliki perjanjian untuk mengirimkan tenaga kesehatannya ke Jerman. ''Ini peluang bagi Indonesia,'' kata dia.

Jumhur menuturkan, pemerintah Jerman memberikan kemudahan bagi perawat Indonesia untuk bekerja di sana. Perawat yang direkrut harus menjalani masa magang di rumah sakit di Jerman selama enam bulan. Kontrak kerja ditentukan lima tahun. ''Setelah waktunya habis, mereka harus kembali ke Indonesia,'' tuturnya.

Yang menjadi kesulitan, kata Jumhur, lazimnya terkait dengan penguasan bahasa Jerman. Selain itu, harus menjalani kursus integrasi dan budaya, serta menunjukkan sertifikat keperawatan yang standarnya disamakan dengan pendidikan di Jerman. ''Soal gaji, perawat Indonesia akan disamakan dengan standar Jerman,'' terangnya.

Saat ini, lanjut dia, masih ada ganjalan terkait dengan peraturan ketenagakerjaan di sana. Terutama soal ketentuan penempatan tenaga kesehatan ke Jerman dengan jalur perjanjian bilateral. Namun, pemerintah memiliki jalan untuk mengatasi itu. Yakni, meniru model kerja sama bilateral antara Kroasia dan Jerman.

Soal peraturan itu, pemerintah Indonesia perlu berkoordinasi dengan Kemenkes dan menjajaki hubungan bilateral penempatan TKI perawat dengan pemerintah Jerman. ''Kroasia bisa meminta perubahan pasal 30 setelah melakukan perjanjian bilateral dengan Jerman. Itu bisa kita tiru,'' jelasnya.

Kerja sama pengiriman perawat, menurut Jumhur, akan membuka peluang kerja sama di sektor pendidikan kesehatan Indonesia-Jerman. Kerja sama itu dapat mendorong peningkatan kualitas lulusan pendidikan kesehatan di Indonesia. (zul/c4/dwi) by jawapos

10 Jul 2010

stres dan terpukul

[ Sabtu, 10 Juli 2010 ]
Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Stres dan Terpukul

JAKARTA - Persis sehari setelah Luna Maya dan Cut Tary secara terpisah meminta maaf di depan publik pada Kamis (8/7), muncul pernyataan resmi dari Mabes Polri bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dalam permintaan maaf mereka itu memang tidak ada kalimat pengakuan tentang benar atau tidaknya perempuan yang berperan dalam video itu adalah mereka. Tapi, permintaan maaf tersebut sebenarnya bisa diartikan sebagai pengakuan.

''Sebenarnya, kemarin itu Cut Tary ngomong sudah menjadi pengakuan bahwa yang ada di dalam video itu memang dia dan si Ariel,'' kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Cut Tary, ketika ditemui dikantornya kemarin sore (9/7).

Apa yang dialami Tary sekarang sangat memengaruhi kehidupannya. Dia yang dikenal sebagai figur publik kini justru menghindari publik. ''Dia nggak berani pergi ke mal karena takut dan malu,'' imbuhnya.

Keadaan Tary sekarang memang sangat kontras jika dibandingkan dengan ketika awal menjalani pemeriksaan. Sekarang istri Johannes Joesoef Subrata tersebut terlihat kuyu dan stres. Hal itu juga dikatakan oleh Hotman. ''Biasanya dia kan terlihat segar dan cantik. Kemarin pas pertama nemui saya, penampilannya berubah. Saya sampai nggak kenal. Kok tidak secantik sebelumnya,'' tuturnya.

Hotman menceritakan, Tary ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli. Ketika mendengar itu, bintang sitkom OKB tersebut sangat khawatir dan hampir pingsan. ''Dia tidak menyangka saja akan dijadikan tersangka,'' ucapnya. Ibu satu anak itu khawatir dirinya akan ditahan. Permintaan maaf kepada publik, lanjut Hotman, memang menjadi upaya awal setelah kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diminta menjadi kuasa hukumnya pada 5 Juli, Hotman memang meminta Tary untuk jujur. Dia juga menanyakan apakah pernah Tary mengedarkan. ''Dia jawab, boro-boro mengedarkan. Lihat saja enggak,'' katanya. Setelah meminta maaf, kata Hotman, kondisi Tary sekarang mulai agak tenang. Tary memilih pasrah.

Di sisi lain, Luna Maya merasa terpukul atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Aga Khan, salah seorang kuasa hukum Luna. Jika Hotman menyebut Tary sudah menjadi tersangka sejak 2 Juli, ketika dihubungi via telepon kemarin sore (9/7), Aga menyatakan baru mengetahui status Luna itu beberapa jam sebelumnya.

''Rupanya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pagi (pagi kemarin, Red),'' ucap pria berdarah Palembang tersebut. Begitu mengetahui kabar itu, Aga langsung menginformasikan kepada Luna via telepon. ''Ya, pasti terpukul lah, tapi mau bagaimana lagi. Ini memang proses yang harus dijalaninya dan Luna akan kooperatif dengan penyidik,'' tambahnya.

Kepastian Luna ditetapkan sebagai tersangka didapat Aga setelah dirinya mendatangi Mabes Polri dan menerima pemberitahuan dari penyidik. Menurut Aga, status Luna berubah setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa kliennya cukup memenuhi unsur pidana.

Sebagai warga negara yang baik, lanjut Aga, Luna siap datang sewaktu-waktu bila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Aga juga menyatakan bahwa selain pasal 282 KUHP tentang mempertontokan, menunjukkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, Luna dijerat pasal 5 UU 44/2008 tentang Pornografi yang berbunyi, ''menjadikan dirinya sebagai model porno''.

Menghadapi itu, Aga mengatakan, sejumlah langkah hukum bakal dilakukan. Di antaranya, menyiapkan sejumlah saksi ahli pidana. ''Tujuannya memberikan second opinion,'' ucapnya. Menurut Aga, Luna tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. ''Melanggar kesusilaan masyarakat itu sangat lentur. Klien kami juga tak pernah berniat dengan sengaja menjadi model porno seperti yang dijeratkan,'' tambahnya.

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Luna mengucapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan tentang dirinya melalui MetroTV. ''Luna meminta maaf karena perkembangan kasus dan pemberitaan sudah jauh melebar ke mana-mana,'' ucap Aga menjelaskan motivasi kliennya.

Di antara ketidaknyamanan yang dimaksud adalah banyak hal atau kasus penting yang kurang terperhatikan karena tersita oleh kontroversi mengenai dirinya. ''Apalagi, kasus ini masih kontroversi. Mau dibawa ke mana bangsa ini bila yang menjadi perhatian adalah masalah seperti ini,'' tambahnya.

Tapi, kok tersenyum sesaat setelah membacakan pernyataan maaf? Aga mengatakan, itu bukan senyum. ''Itu adalah tangisan yang ditahan. Dan Luna menangis dalam hatinya saat itu,'' tegasnya. (jan/eos/c6/ayi). by jawapos

sehati coba kejar faham

Sehati Coba Kejar Faham
Selisih Perolehan Jadi 8.627 suara

LAMONGAN - Pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) memerpendek jarak perolehan suaranya dengan pasangan Fadeli-Amar Saifudin (Faham). Setelah sempat tertinggal 18.524 suara hingga hari ketika rekapitulasi ulang di tingkat PPK hasil Pilkada Lamongan, di hari keempat kemarin (9/7) Sehati mengurangi selisih perolehan menjadi 8.627 suara.

Tambahan suara Sehati sebagian berasal dari Kecamatan Sugio dan Kedungpring. Total hingga kemarin Sehati mendapat 214.026 suara. Sedangkan Faham meraih 222.653 suara.

Dari rekapitulasi ulang di 22 kecamatan yang sudah dilakukan, Faham mendapat tambahan 13.058 suara dibanding pengitungan pertama sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hitung ulang. Sedangkan Sehati hanya mendapat tambahan 11.652 suara.

Dengan tambahan suara itu, selisih 8.627 suara dari hitung ulang di 22 kecamatan itu lebih besar dibanding selisih hasil pengitungan pertama sebelum putusan MK yang hanya 7.221 suara. Komposisi suara per kecamatan pada hitung ulang di 22 kecamatan juga tidak berubah dibanding saat pengitungan pertama sebelum putusan MK. Faham tetap menang di 13 kecamatan, sedangkan Sehati menang di sembilan kecamatan.

Untuk pasangan Tsalits Fahami-Subagio Rahmat (Sahabat) tetap di urutan ketiga dengan 72.609 suara dan pasangan Ongky Wijaya-Basir Sutikno (Obama) di urutan terbawah dengan 34.529 suara.

Sementara itu, untuk hitung ulang di tingkat TPS kemarin memasuki hari terakhir. Ada lima kecamatan yang melakukan hitung ulang. Yakni, Kecamatan Turi, Karanggeneng, Laren, Solokuro, dan Tikung.

Kasus kesalahan penempatan surat suara masih terjadi pada hitung ulang di tingkat TPS tersebut. Menurut Ketua Tim Kampanye Sehati, Sa'im, satu bendel surat suara (10 lembar) tidak sah yang seharusnya milik TPS 8, pindah ke TPS 6 Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung. ''Kotak suara dan amplop tidak bersegel,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, surat suara tidak sah dan tidak terpakai di TPS 8 pindah ke TPS 7 Desa Dagan, Kecamatan Solokuro. Ketua Panwaskab Pilkada Lamongan Mustakim Khoiron membenarkan adanya surat suara pindah tempat tersebut.

''Untuk yang di Tikung tidak ada masalah karena surat suara yang pindah tersebut tetap dihitung oleh KPPS di TPS 7 dan dibuatkan berita acara. Nanti saat rekapitulasi di PPK akan dipisahkan ke TPS yang sebenarnya berdasarkan berita acara tersebut sehingga tidak ada surat suara yang hilang. Sedangkan untuk kasus di Dagan, Solokuro saya rekomendasikan untuk dihitung lagi malam ini juga (tadi malam, Red) karena surat suara yang pindah tempat tersebut tidak dihitung oleh KPPS di TPS 7 yang ketempatan surat suara tersebut,'' jelasnya. (feb/yan)

8 Jul 2010

http://yuniico.com/

http://yuniico.com/cancer-symptoms-article/cancer-and-diet-cancer-with-alkaline-foods.html