Cari

10 Jul 2010

sehati coba kejar faham

Sehati Coba Kejar Faham
Selisih Perolehan Jadi 8.627 suara

LAMONGAN - Pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) memerpendek jarak perolehan suaranya dengan pasangan Fadeli-Amar Saifudin (Faham). Setelah sempat tertinggal 18.524 suara hingga hari ketika rekapitulasi ulang di tingkat PPK hasil Pilkada Lamongan, di hari keempat kemarin (9/7) Sehati mengurangi selisih perolehan menjadi 8.627 suara.

Tambahan suara Sehati sebagian berasal dari Kecamatan Sugio dan Kedungpring. Total hingga kemarin Sehati mendapat 214.026 suara. Sedangkan Faham meraih 222.653 suara.

Dari rekapitulasi ulang di 22 kecamatan yang sudah dilakukan, Faham mendapat tambahan 13.058 suara dibanding pengitungan pertama sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hitung ulang. Sedangkan Sehati hanya mendapat tambahan 11.652 suara.

Dengan tambahan suara itu, selisih 8.627 suara dari hitung ulang di 22 kecamatan itu lebih besar dibanding selisih hasil pengitungan pertama sebelum putusan MK yang hanya 7.221 suara. Komposisi suara per kecamatan pada hitung ulang di 22 kecamatan juga tidak berubah dibanding saat pengitungan pertama sebelum putusan MK. Faham tetap menang di 13 kecamatan, sedangkan Sehati menang di sembilan kecamatan.

Untuk pasangan Tsalits Fahami-Subagio Rahmat (Sahabat) tetap di urutan ketiga dengan 72.609 suara dan pasangan Ongky Wijaya-Basir Sutikno (Obama) di urutan terbawah dengan 34.529 suara.

Sementara itu, untuk hitung ulang di tingkat TPS kemarin memasuki hari terakhir. Ada lima kecamatan yang melakukan hitung ulang. Yakni, Kecamatan Turi, Karanggeneng, Laren, Solokuro, dan Tikung.

Kasus kesalahan penempatan surat suara masih terjadi pada hitung ulang di tingkat TPS tersebut. Menurut Ketua Tim Kampanye Sehati, Sa'im, satu bendel surat suara (10 lembar) tidak sah yang seharusnya milik TPS 8, pindah ke TPS 6 Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung. ''Kotak suara dan amplop tidak bersegel,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, surat suara tidak sah dan tidak terpakai di TPS 8 pindah ke TPS 7 Desa Dagan, Kecamatan Solokuro. Ketua Panwaskab Pilkada Lamongan Mustakim Khoiron membenarkan adanya surat suara pindah tempat tersebut.

''Untuk yang di Tikung tidak ada masalah karena surat suara yang pindah tersebut tetap dihitung oleh KPPS di TPS 7 dan dibuatkan berita acara. Nanti saat rekapitulasi di PPK akan dipisahkan ke TPS yang sebenarnya berdasarkan berita acara tersebut sehingga tidak ada surat suara yang hilang. Sedangkan untuk kasus di Dagan, Solokuro saya rekomendasikan untuk dihitung lagi malam ini juga (tadi malam, Red) karena surat suara yang pindah tempat tersebut tidak dihitung oleh KPPS di TPS 7 yang ketempatan surat suara tersebut,'' jelasnya. (feb/yan)

Tidak ada komentar: