[ Senin, 12 Juli 2010 ]
Tenaga Medis Asing Bakal Wajib Berbahasa Indonesia
JAKARTA - Menjamurnya warga negara asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin peningkatan pelayanan kesehatan secara maksimal. Kemenkes berencana menentukan standar dan kualitas tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. Termasuk kewajiban berbahasa Indonesia.
''Benar. Kalau ke luar negeri, tenaga medis kita pasti diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu,'' ucap Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Supriyantoro kemarin (11/7).
Dia mengatakan, standar tersebut sangat diperlukan. Sebab, pertengahan Agustus mendatang akan ada RS internasional yang siap melayani pasien. Standar utama yang akan diberlakukan adalah kemampuan berkomunikasi.
Menurut dia, komunikasi antara pasien dan tenaga medis harus maksimal. ''Pada umumnya, masyarakat kita sangat sulit mengeluhkan kesehatan penyakitnya dalam bahasa Inggris,'' tuturnya.
Hal itu membutuhkan perhatian khusus. Selama ini Indonesia belum memberlakukan ketentuan bahasa (Indonesia) kepada tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. ''Padahal, tenaga medis kita yang bekerja di luar negeri kadang diwajibkan berbahasa negara tujuan, selain bahasa Inggris,'' paparnya.
Karena butuh tenaga medis profesional, kata dia, tenaga asing pun belum dilarang praktik di RS. Mereka seharusnya bukan mengobati pasien secara langsung, tapi memberikan pelatihan layanan secara profesional kepada tenaga medis lokal.
Di sisi lain, lanjut dia, tenaga medis lokal di RS internasional diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasional. Misalnya, perawat, dokter, apoteker, dan pengelola RS harus lulusan institusi dalam ranking ke-300 dunia. Tenaga medis dan pengelola RS juga wajib berkomunikasi dengan bahasa internasional. Itu dibuktikan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550. (nuq/c4/dwi) by jawapos.
Tenaga Medis Asing Bakal Wajib Berbahasa Indonesia
JAKARTA - Menjamurnya warga negara asing yang bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia tidak menjamin peningkatan pelayanan kesehatan secara maksimal. Kemenkes berencana menentukan standar dan kualitas tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. Termasuk kewajiban berbahasa Indonesia.
''Benar. Kalau ke luar negeri, tenaga medis kita pasti diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu,'' ucap Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Supriyantoro kemarin (11/7).
Dia mengatakan, standar tersebut sangat diperlukan. Sebab, pertengahan Agustus mendatang akan ada RS internasional yang siap melayani pasien. Standar utama yang akan diberlakukan adalah kemampuan berkomunikasi.
Menurut dia, komunikasi antara pasien dan tenaga medis harus maksimal. ''Pada umumnya, masyarakat kita sangat sulit mengeluhkan kesehatan penyakitnya dalam bahasa Inggris,'' tuturnya.
Hal itu membutuhkan perhatian khusus. Selama ini Indonesia belum memberlakukan ketentuan bahasa (Indonesia) kepada tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia. ''Padahal, tenaga medis kita yang bekerja di luar negeri kadang diwajibkan berbahasa negara tujuan, selain bahasa Inggris,'' paparnya.
Karena butuh tenaga medis profesional, kata dia, tenaga asing pun belum dilarang praktik di RS. Mereka seharusnya bukan mengobati pasien secara langsung, tapi memberikan pelatihan layanan secara profesional kepada tenaga medis lokal.
Di sisi lain, lanjut dia, tenaga medis lokal di RS internasional diwajibkan untuk memenuhi kriteria standar nasional. Misalnya, perawat, dokter, apoteker, dan pengelola RS harus lulusan institusi dalam ranking ke-300 dunia. Tenaga medis dan pengelola RS juga wajib berkomunikasi dengan bahasa internasional. Itu dibuktikan sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 550. (nuq/c4/dwi) by jawapos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar